Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2005
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks31PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Mengingat : 1. Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
. . .
BAB IV
BAB V
(1 ) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.