Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2008
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 174
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:
BAB II
. . .
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
. . .
Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dilaksanakan secara:
Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi kegiatan:
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)