Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1996
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERSTATUS ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) DAN PERUSAHAAN PENGOLAHAN DI KAWASAN BERIKAT (KB).
Atas impor barang modal, barang dan/atau bahan dari luar daerah pabean ke dalam ETE/KB diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun1993 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum Dan Perundang-undangan Plt. ttd Lambock V. Nahattands, S.H. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1996 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERSTATUS ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) DAN PERUSAHAAN PENGOLAHAN DI KAWASAN BERIKAT (KB) UMUM Dalam rangka untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta mendorong ekspor non migas, maka dipandang perlu memberikan kemudahan (fasilitas) di bidang perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kemudahan di bidang perpajakan dimaksud berupa penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor barang modal dan/atau bahan dari luar daerah pabean, dan tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak EPTE dan perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak yang berlaku, maka dipandang perlu mengatur pemberian fasilitas di bidang perpajakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah. PASAL… PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.