Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1994
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagai berikut :
Huruf a Yang dimaksud dengan Wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. Huruf b… Huruf b Yang dimaksud dengan barang tidak berwujud adalah antara lain hak atas Merek Dagang, Hak Paten, dan Hak Cipta. Huruf c Pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-undang ini. Huruf d 1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak: a) Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. b) Penyerahan Barang Kena Pajak juga dapat terjadi karena perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Adapun yang dimaksud dengan penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha (leasing) adalah penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas Barang Kena Pajak belum dilakukan dan pembayaran Harga Jual Barang Kena Pajak tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas Barang Kena Pajak telah berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor kepada lessee, maka Undang-undang ini menentukan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas Barang Kena Pajak tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian. c) Yang dimaksud dengan pedagang perantara ialah orang pribadi atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Yang dimaksud dengan juru lelang di sini adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah. d) Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. e) Persediaan… e) Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Khusus untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tersebut, hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. f) Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan sejenisnya. g) Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut. Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, Pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi oleh Pengusaha Kecil, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana tersebut dalam angka 2 sebagai berikut : a) Cukup jelas b) Cukup jelas c) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha, baik sebagai pusat maupun cabang-cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang dari Direktur Jenderal Pajak, maka pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat usaha ke tempat usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antar cabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat pajak terutang. d) Apabila… d) Apabila terjadi perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang mengakibatkan juga terjadinya perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak, maka peristiwa tersebut diperlakukan sebagai tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak. Huruf e Dalam pengertian jasa termasuk antara lain jasa angkutan, jasa borongan, jasa persewaan barang, jasa hiburan, jasa biro perjalanan, jasa perhotelan, jasa notaris, jasa pengacara, jasa akuntan, jasa konsultan, dan jasa kantor administrasi. Pengertian jasa meliputi juga pelayanan yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan. Sebagai contoh, penjahit yang hanya menerima pesanan membuat pakaian tanpa menyediakan bahan. Karena bahan disediakan oleh pemesan, maka penjahit tersebut dianggap hanya melakukan penyerahan jasa yang imbalannya sebesar upah jahit yang diminta atau diterima dari pemesan atau pelanggan. Huruf f Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-undang ini. Huruf g Pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan sendiri atau pemberian Jasa -Kena Pajak secara cuma-cuma termasuk dalarn pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak, dengan pertimbangan untuk mempertahankan adanya perlakuan yang sama sebagaimana halnya pada pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan sendiri atau penyerahan barang secara cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak. Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Dalam pengertian perdagangan termasuk kegiatan tukar-menukar barang. Huruf k… Huruf k Pengusaha dapat berbentuk usaha perseorangan atau badan yang dapat berupa perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, irma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya. Pengertian Pengusaha dibatasi pada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Dalam hal instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha. Huruf l Pengusaha Kecil yang dalam Undang-undang ini batasannya didasarkan pada jumlah peredaran bruto usaha (omset) dalam satu tahun diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Apabila menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka hak dan kewajibannya sama seperti Pengusaha Kena Pajak pada umumnya. Huruf m Perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk kegiatan : - merakit : menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, perabot rurnah tangga, dan sebagainya; - memasak : mengolah barang dengan cara memanaskan. Pengertian memanaskan termasuk merebus, membakar, mengasap, memanggang dan menggoreng, baik dicampur dengan bahan lain atau tidak; - mencampur : mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain; - mengemas :… - mengemas : menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya; - membotolkan : memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu; - menambang : mengambil hasil sumber kekayaan alam dari permukaan atau dari dalam tanah, baik di darat maupun di laut; - menyediakan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha katering; dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu, atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Huruf n Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak. Dalam hal penerapan Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor akan menimbulkan ketidakadilan atau karena Harga Jual atau Penggantian sukar ditetapkan, maka Menteri Keuangan dapat menentukan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Huruf o Seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual. Tidak termasuk dalam Harga Jual adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga seperti potongan tunai atau rabat, sepanjang masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak selain menerbitkan Faktur Pajak juga menerbitkan faktur penjualan, maka potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut juga potongan harga yang tercantum dalam faktur penjualan. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus, premi, komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak. Huruf p… Huruf p Cukup jelas Huruf q Nilai Impor yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga patokan impor atau Cost Insurance and Freight (CIF) sebagai dasar penghitungan bea masuk ditambah dengan semua biaya dan pungutan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean. Huruf r Yang dimaksud dengan pembeli termasuk lembaga-lembaga negara. Huruf s Yang dimaksud dengan penerima jasa termasuk lembaga-lembaga negara. Huruf t Cukup jelas Huruf u Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau pengimpor Barang Kena Pajak, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Huruf v Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai. Pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak inilah yang dinamakan Pajak Keluaran. Huruf w Nilai Ekspor dapat diketahui dari dokumen ekspor, misalnya harga yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Huruf x… Huruf x Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta dalam rangka mengamankan penerimaan negara, orang pribadi tertentu, badan tertentu, atau instansi Pemerintah tertentu dapat ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Angka 2
Ayat (1) Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas. Ayat (2) Hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena: - faktor kepemilikan atau penyertaan; - adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa diantara orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan. a) Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Contoh : Kalau PT. A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT. B, pemilikan saham oleh PT. A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya apabila PT. B tersebut mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT. C, maka PT. A sebagai pemegang saham PT. B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT. C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT. A, PT. B, dan PT. C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila… Apabila PT. A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT. D, maka antara PT. B, PT. C, dan PT. D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti tersebut di atas juga dapat terjadi antara orang pribadi dan badan. b) Hubungan antara pengusaha seperti digambarkan pada huruf a dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, kendatipun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan pengusaha yang sama tersebut. c) Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah kakak dan adik. Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar. Apabila antara suami istri mempunyai perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka hubungan antara suami istri tersebut termasuk dalam pengertian hubungan istimewa menurut Undang-undang ini. Angka 3 Ketentuan Pasal 3 yang mengatur tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dihapus dan dipindahkan ke dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Angka 4 Cukup jelas Angka 5
Ayat (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan :
Huruf a Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : - barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, - barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud, - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, - penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. Huruf b Pajak juga dipungut pada saat impor barang. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berbeda… Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a, maka siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. Huruf c Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : - jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, - penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. Huruf d Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, maka atas Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean juga dikenakan pajak. Contoh : Pengusaha "A" yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha "B" yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh Pengusaha "A" di dalam Daerah Pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Huruf e Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak "C" di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha "B" yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Huruf f Penyerahan Barang Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean dikenakan pajak menurut Undang-undang ini. Angka 7… Angka 7
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
Ayat ( 1 ) Dengan pertimbangan bahwa : - perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, - perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, - perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional, - perlu untuk mengamankan penerimaan negara, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, di samping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja. Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya. Ayat (2) Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dikenal pada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Oleh karena itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. Dengan… Dengan demikian prinsip pemungutannya hanya satu kali saja yaitu pada waktu:
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi :
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai saja atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Ayat (3) Cukup jelas Angka 11… Angka 11
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Per- tambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Pengenaan tarif 0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan. Ayat (3) Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Angka 12
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)