Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1985
- Nomor
- 31
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA.
…
Terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, kekayaan negara yang merupakan sebagian modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 berupa tanah beserta bangunan dan fasilitas lainnya di Pelabuhan Udara Kemayoran, ditarik kembali dan dipisahkan dari modal perusahaan tersebut, dan selanjutnya dikembalikan kepada negara sebagai kekayaan negara.
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
Perencanaan dan penentuan pemanfaatan atau penggunaan tanah bekas Pelabuhan Udara Kemayoran beserta bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya, ditetapkan lebih lanjut oleh Presiden.
…
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. .
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)