Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1992
- Nomor
- 31
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA.
Kekayaan Negara berupa bus beserta suku cadangnya yang pada saat ini dikelola oleh Perusahan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD).
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 34.052.667.414,88 (tiga puluh empat milyar lima puluh dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus empat belas rupiah delapan puluh delapan sen).
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)