Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1984
- Nomor
- 32
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 60
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang disingkat PERUM PPD yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya, dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. www.djpp.depkumham.go.id
BAB III
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.