Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1998
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 93
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM).
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
…
Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat PERUM dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PERUM melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam PERUM, kecuali apabila:
PERUM mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
PERUM didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
BAB II
PERUM didirikan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sekurang-kurangnya memuat:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)