Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1986
- Nomor
- 32
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LHOKSEUMAWE.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe adalah dalam rangka meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna, dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
Pemerintah Kota Administratif Lholseumawe menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe meliputi :
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Lhokseumawe dibagi atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu :
BAB IV
Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratif Lhokseumawe ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang