Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2006
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 85
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA (PERUM PERURI).
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Dengan Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB II
Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI).
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyelenggarakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan juga untuk mendapatkan laba agar mandiri serta dapat hidup berkelanjutan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan mengutamakan segi keamanan (security) terhadap hasil cetak dan/atau produknya.
. . .
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah melaksanakan dan menunjang program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dengan mengadakan usaha di bidang pencetakan uang, barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi demi keamanan dan kepentingan negara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang