Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1986
- Nomor
- 34
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF METRO. www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan pembentukan Kota Administratif Metro adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
Pemerintah Kota Administratif Metro menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Wilayah Kota Administratif Metro, adalah meliputi Kelurahan dan Desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Metro yaitu :
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kota Administratif Metro dibagi atas 2 (dua) Kecamatan yakni:
BAB IV
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratrif Metro ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB V
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan pembinaan Kota Administratif Metro sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.