Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2017
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah. Seiring berjalannya waktu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, dipandang perlu disempurnakan guna menampung perkembangan dalam jenis Piutang Negara/Daerah yang ada. Pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
Cukup jelas. Angka 2
Ayat (l) Contoh Piutang Negara yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang adalah Piutang Pajak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2A) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "Piutang yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri" antara lain, piutang putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan piutang uang pengganti putusan pidana korupsi. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) REPUBLIK INOONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Angka 4
Tuntutan ganti rugi merupakan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri sipil, pejabat maupun bendahara. Angka 5
Ayat (1) Piutang Negara/Daerah yang telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan tetap dikelola dan diupayakan penyelesaiannya. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil, dan syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b terpenuhi, sisa Piutang Negara/ Daerah dapat dihapuskan secara mutlak. Huruf a Usul penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara/ Daerah diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak Piutang Negara/Daerah dimaksud dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan. Huruf b Pihak yang meminta keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang adalah:
Cukup jelas. AngkaT
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6119
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)