Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1977
- Nomor
- 36
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Nasional Di Bidang Produksi dapat melakukan kegiatan
…
Kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan harus sudah berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1977.
BAB III
Pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan dapat dilakukan dengan memilih cara sebagai berikut :
Terhadap Perusahaan Perdagangan Asing dan Perusahaan Perdagangan Asing Domestik yang tidak melaksanakan pengakhiran kegiatan usaha perdagangannya dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka Pemerintah atau instansi yang ditunjuknya dapat melakukan likwidasi terhadap perusahaan bersangkutan.
BAB IV
BAB V
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)