Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1988
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan, sehingga berbunyi sebagai berikut : "(2)Perusahaan-perusahaan Asing di Bidang Produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan penjualan hasil produksinya sendiri untuk pasaran dalam negeri sampai pada tingkat penyalur, dengan mendirikan perusahaan patungan antara Perusahaan Asing yang bersangkutan dengan perusahaan nasional sebagai penyalur/agen." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 39 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN I. UMUM Guna memperlancar arus barang untuk pasaran dalam negeri yang dihasilkan perusahaan-perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, ketentuan yang mewajibkan perusahaan asing tersebut menunjuk perusahaan perdagangan nasional sebagai penyalur/agen untuk memasarkan hasil produksinya, perlu ditinjau agar perusahaan asing tersebut dapat memasarkan hasil produksinya dengan lebih luwes. Kesempatan untuk dapat memasarkan hasil produksi perusahaan penanaman modal asing di bidang produksi tersebut, harus memungkinkan ikut sertanya perusahaan nasional. Karena itu untuk dapat melakukan pemasaran dimaksud, perusahaan penanaman modal asing membentuk penyalur/agen dalam bentuk perusahaan patungan dengan perusahaan nasional. Pemasaran yang dilakukan perusahaan patungan ini mencakup pemasaran hingga tingkat penyalur ("dealer") sebagai agen. Sedangkan pemasaran pada tingkat pengecer ("retailer") hanya dilakukan oleh perusahaan nasional di bidang perdagangan. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 ini tidak menghapuskan ketentuan pembatasan bagi perusahaan asing di bidang produksi menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dalam melakukan kegiatan perdagangan termasuk pemasaran hasil produksinya secara langsung. Karena itu prinsip pembatasan kegiatan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tetap berlaku. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 3380
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)