Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1984
- Nomor
- 36
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 60
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. www.djpp.depkumham.go.id
BAB III
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)