Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1963
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1963
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang Farmasi.
BAB VII
Kata-kata "ketentuan-ketentuan dasar" dalam pasal ini menyatakan bahwa Undang- undang ini merupakan Undang-undang Induk bagi segala peraturan-peraturan mengenai farmasi, Secara konkrit dan umum dapat dikatakan, bahwa "tujuan" Undang-undang ini ialah : mengusahakan terpenuhinya keperluan Rakyat dengan sebaik-baiknya akan obat-obatan.
Kecuali obat-obat yang dipergunakan dalam pengobatan modern, obat-obat asli Indonesiapun akan dipergunakan sebagai penyempurnaan usaha pengobatan tersebut hal ini adalah sesuai dengan Undang-undang Pokok Kesehatan. Pekerjaan kefarmasian, yang diperinci pada C adalah pekerjaan yang dilakukan dipabrik-pabrik obat, apotik-apotik, laboratoria dan sebgainya.
Usaha-usaha yang diterangkan dalam pasal ini - khususnya dalam bidang produksi - dilakukan dengan memperhatikan pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar. Lembaga Farmasi Nasional antara lain melakukan kegiatan-kegiatan dalam bidang Farmakoterapi.
Oleh sebab produksi dan distribusi perbekalan kesehatan dibidang farmasi mempunyai segi-segi lain dari pada segi farmaceutis-tekhnis, maka produksi dan distribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan, umpamanya: dibidang produksi perlu juga ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah perihal impor/ekspor, penyediaan obat-obat, dan sebagainya. Hal-hal mengenai "konsumsi" dan "pekerjaan kefarmasian" bersifat farmaceutis-tekhnis dan oleh karena itu cukup diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
…
Dalam pasal ini terkandung maksud agar obat-obat, bahan-obat dan perbekalan kesehatan terutama dibidang pengobatan dan kesehatan rakyat tidak dijadikan obyek perdagangan. Sesuai dengan jiwa Undang-undang Pokok Kesehatan Pemerintah berusaha tercapainya penyebaran obat yang luas dan merata dengan harga yang serendah-rendahnya. Yang dimaksud dengan "harga obat serendah-rendahnya" ialah harga yang ditetapkan serendah mungkin atas dasar perhitungan mengindahkan kelangsungan produksi. Pada umumnya didalam bidang farmasi, yang mencakup urusan ekonomi, mengindahkan pelaksanaan "Deklarasi Ekonomi" tertanggal 28 Maret 1963.
Yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan dibidang farmasi yang berbahaya ialah : obat-obat bius, obat keras, dan sebagainya.
Dengan melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang mempergunakan obat asli Indonesia, maka dapat dijaga jangan sampai penggunaan obat asli Indonesia membahayakan. Kecuali dari pada itu kepribadian Indonesia didalam bidang farmasi sebagai sebahagian dari pada kultur Indonesia umumnya dipelihara dan diperkembangkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 ayat (4) Undang-undang Pokok Kesehatan.
Dalam pasal ini ditetapkan usaha-usaha yang konkrit yang harus dilakukan dalam bidang obat-obatan asli Indonesia. "Usaha-usaha lain" meliputi penerangan mengenai obat asli Indonesia.
… Pasal 9 dan 10 Prinsip bimbingan Pemerintah terhadap badan-badan dan oknum-oknum swasta dibidang kesehatan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pokok Kesehatan, ditegaskan disini bagi usaha farmasi swasta. Dalam pasal ini diharapkan agar badan swasta berusaha terutama dilapangan produksi perbekalan kesehatan dibidang farmasi, sesuai dengan Keputusan M.P.R.S.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)