Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1970
- Nomor
- 37
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PELITA INDONESIA JAYA CORPORATION.
BAB I
BAB II
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation termaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. 2894).
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 37 TAHUN 1970 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PELITA INDONESIA JAYA CORPORATION No. Jenis Kekayaan Letak Urut
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang