Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 1961
- Nomor
- 107
- Tahun
- 1961
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA".
BAB I
BAB II
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat dan Kedudukan
PN PELNI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual.
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan pelayaran niaga diseluruh wilayah Republik Indonesia khususnya dan dalam lapangan lain yang baik langsung maupun tidak langsung bersangkut-paut dengan penyelenggaraan pelayaran, dengan ketentuan bahwa usaha sampingan itu harus dengan persetujuan Menteri. Modal
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)