Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1973
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA" MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
BAB II
BAB III
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB IV
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 131) dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 66) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO,SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.