Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1991
- Nomor
- 37
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pengamanan atas jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi dari setiap perbuatan atau keadaan alam yang dapat menimbulkan gangguan, kerusakan atau tidak berfungsinya jaringan telekomunikasi dan/atau sarana penunjang telekomunikasi atau karena tindakan lain dengan cara menguasai yang bertentangan dengan hukum.
Perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan telekomunikasi bertujuan untuk :
BAB III
Jenis gangguan telekomukasi dapat berupa:
Sumber gangguan telekomunikasi dapat berasal dari:
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang