MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLlMATOLOGI, DAN GEOFISlKA TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISlKA.
10.Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 ten tang Perubahan Akaderni Meteorologi dan Geofisika menjacti Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 90);
11.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 85 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi;
12.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
13.Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Pasa12 Visi STMKG menjadi sekolah tinggi yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan berwawasan global di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.