Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1985
- Nomor
- 39
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1985/1986.
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1985 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1985/1986 UMUM Dalam rangka pelaksanaan tahun pertama PELITA IV yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 khususnya yang berkaitan dengan Anggaran Pembangunan masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian, karena rencana pekerjaan yang ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing- masing proyek belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 atau tahun kedua PELITA IV, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985. PASAL DEMI PASAL ... PASAL DEMI PASAL
Kredit anggaran yang disediakan dan DIP ( Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak selamanya kredit anggaran tersebut hingga akhir tahun anggaran bersangkutan dapat digunakan habis, sehingga terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan sisa kredit yang tidak diperlukan lagi, karena sasaran proyek telah tercapai. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986.
Cukup jelas.
Cukup jelas. .
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)