Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1992
- Nomor
- 39
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB II
Peranserta masyarakat berfungsi ikut memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan pendidikan nasional.
Peranserta masyarakat bertujuan mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat bagi pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
BAB III
Peranserta masyarakat dapat berbentuk:
BAB IV
Peranserta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, atau badan yang bukan bagian dari Pemerintah.
BAB V
Peranserta masyarakat hanya dapat diselenggarakan apabila tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, dan kepentingan nasional.
BAB VI
Dalam rangka memperlancar peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan nasional, pelaku peranserta masyarakat scbagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengadakan forum konsultasi, kerjasama, dan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
BAB VII
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur peranserta masyarakat yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.