Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1977 TENTANG PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA GUNTAI (ABSENTEE) BAGI PARA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI PENJELASAN UMUM
1.Didalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 280) sebagaimana telah ditambah dengan Pasal 3a sampai dengan 3e Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 112) diadakan larangan bagi seseorang untuk memiliki tanah pertanian yang letaknya di Kecamatan lain dari Kecamatan tempat tinggalnya. Peraturan itu dikenal sebagai larangan untuk memiliki tanah pertanian secara guntai atau "absentee". Barang siapa pada waktu mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tersebut memiliki tanah pertanian secara guntai atau sesudah adanya larangan itu menerima warisan tanah pertanian yang letaknya diluar Kecamatan tempat tinggalnya didalam waktu yang ditentukan wajib berpindah ke Kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan ataupun memindahkan pemilikan tanah tersebut kepada orang lain yang bertempat tinggal di Kecamatan letak tanah itu. Peraturan tersebut menentukan, bahwa seorang pemilik tanah pertanian yang berpindah ke Kecamatan lain, didalam waktu yang ditentukan wajib memindahkan pemilikan tanahnya itu kepada orang lain yang boleh memilikinya. Pembelian dan perbuatan-perbuatan lainnya yang mengakibatkan pemilikan tanah pertanian secara guntai dilarang. Tanah-tanah guntai yang pemiliknya tidak memenuhi kewajiban tersebut diatas diambil oleh Pemerintah untuk kemudian dibagi-bagikan kepada petani-petani yang memenuhi syarat, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 280). Kepada bekas pemiliknya diberikan ganti kerugian.
2.Atas …
2.Atas dasar pertimbangan, bahwa para pegawai negeri selaku petugas negara tidak mempunyai kebebasan untuk menentukan sendiri tempat tinggalnya, yang terikat oleh tempat kedudukan dari jabatannya, maka mereka dikecualikan dari ketentuan- ketentuan tersebut, dalam arti bahwa mereka diperbolehkan memilih tanah pertanian secara guntai,jika tanah itu sudah dimilikinya pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 atau diperolehnya karena warisan sesudah Peraturan Pemerintah tersebut berlaku. Merekapun tidak diwajibkan untuk memindahkan pemilikan tanahnya kepada pihak lain,jika berpindah ke Kecamatan lain. Tetapi pemilikan tanah pertanian secara guntai yang masih diperbolehkan itu terbatas sampai 2/5 (dua perlima) dari luas maksimum untuk Daerah Tingkat II yang bersangkutan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 55 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 174). Kalau maksimum untuk Daerah itu 5 (lima) ha, maka mereka hanya boleh memiliki tanah secara guntai sampai 2 (dua) ha. Pengecualian tersebut berlaku juga bagi isteri dan atau anak-anak yang masih menjadi tanggungannya. Pembelian dan perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang mengakibatkan pemilikan tanah pertanian secara guntai tetap dilarang, juga bagi para pegawai negeri.
3.Pengecualian tersebut berlaku selama seseorang masih menjabat sebagai pegawai negeri. Pada saat ia pensiun maka berlakukah baginya larangan yang dimaksudkan itu, dalam arti bahwa di dalam waktu yang ditentukan ia wajib berpindah tempat tinggal di Kecamatan letak tanahnya itu atau memindahkan pemilikan tanahnya kepada pihak lain yang boleh memilikinya. Kenyataan menunjukkan, bahwa karena adanya kesulitan-kesulitan obyektif tidak selalu mudah bagi para pegawai negeri yang dipensiun untuk memenuhi kewajiban berpindah tempat tinggal mendekati tanah yang dimilikinya itu. Memindahkan pemilikan tanah tersebut kepada pihak lain juga menimbulkan keberatan, karena pemilikan tanah itu justru dimaksudkan untuk jaminan dihari tua setelah pensiun.
4.Mengingat …
4.Mengingat apa yang dikemukakan diatas dan kenyataan bahwa dalam banyak hal para pensiunan pegawai negeri itu dipersamakan dengan para pegawai negeri, maka dengan Peraturan Pemerintah ini pengecualian terhadap larangan pemilikan tanah pertanian secara guntai yang berlaku bagi para pegawai negeri tersebut, dinyatakan berlaku juga bagi para pensiunan pegawai negeri dan para janda pegawai negeri serta janda pensiunan pegawai negeri, selama tidak kawin lagi dengan seorang bukan pegawai negeri atau pensiunan pegawai negeri.
5.Sejalan dengan itu maka diadakan ketentuan pula, bahwa seorang pegawai negeri dalam waktu 2 (dua) tahun menjelang pensiun diperbolehkan membeli tanah pertanian secara guntai. Tetapi luas tanah yang dimilikinya secara guntai itu tidak boleh melebihi 2/5 (dua perlima) dari luas maksimum untuk Daerah Tingkat II yang bersangkutan. Pemilikan tanah itu boleh diteruskannya setelah pensiun dan sekiranya kemudian ia berpindah tempat tinggal ke Kecamatan letak tanah tersebut, maka pemilikan itu dengan sendirinya dapat ditambah hingga seluas batas maksimum.
6.Pengertian "pegawai negeri" diartikan sesuai dengan ketentuan didalam Undang- Undang tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dengan demikian meliputi para pegawai negeri sipil (Pusat dan Daerah) serta para anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dalam arti itu pula yang dimaksudkan dengan pengertian "pensiunan pegawai negeri".
7.Sebagai akibat dari pengertian pegawai negeri seperti dijelaskan dalam angka 6 diatas, maka timbul persoalan mengenai pemilikan tanah secara absentee bagi karyawan dan pensiunan karyawan dari sesuatu Perusahaan Negara, serta mereka yang dipersamakan sebagai pegawai negeri menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah pada waktu itu dan yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 bukan lagi termasuk pengertian "pegawai negeri". Dalam … Dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan dispensasi kepada karyawan atau pensiunan karyawan dimaksud yang sudah terlanjur dan dibenarkan menguasai tanah secara absentee. Untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diingini, dalam Peraturan Pemerintah ini dispensasi terhadap pengecualian pemilikan tanah pertanian secara absentee bagi karyawan atau pensiunan karyawan itu dibatasi pada pemilikan pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tersebut.Kiranya adalah wajar jika para janda yang ditinggalkan oleh suami yang meninggal dunia diperbolehkan juga untuk melanjutkan pemilikan tanah pertanian peninggalan suaminya secara guntai.
8.Didalam Peraturan Pemerintah ini diatur sekaligus tanah-tanah pertanian milik para pensiunan pegawai negeri secara guntai yang telah dikuasai oleh Pemerintah, tetapi belum dibagi-bagikan kepada para petani menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 280). Tanah-tanah tersebut akan dikembalikan kepada para pemiliknya, seluas yang boleh dimilikinya secara guntai menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini, yaitu sampai 2/5 (duaperlima) luas maksimum untuk Daerah Tingkat 11 yang bersangkutan.Jika ia sekarang sudah bertempat tinggal atau berpindah tempat tinggal ke Kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan maka yang dikembalikan dapat sampai seluas maksimum untuk Daerah tersebut. Tanah-tanah yang sudah dibagi-bagikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dikembalikan. Tetapi para pensiunan pegawai negeri bekas pemiliknya diberi prioritas utama untuk memperoleh ganti kerugian dari Pemerintah. Bilamana mungkin ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan secara langsung antara penerima redistribusi tanah dengan ex pemilik guntai. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Dengan adanya penjelasan tersebut diatas kiranya pasal-pasal Peraturan Pemerintah ini sudah cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3094