3.Undang-undang Nomor 17 Tahun 200 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286), 1· f ' ' • ' ' • t '• ' " \ ' '' 11 ' ; I ' d I' I ,, ' '! ' I ' ! f I • ,, t " I • # I I ! d f ·i 'l '' I I "
4.Undang-undang Nomor Tahun 22004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355),
5.Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438)
6.Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4456) 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perun(dang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
8.Undang-undang Noor 8 Tahun 2o1 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Tint di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Repubhik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401)
9.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Noror 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679]
10.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952), I Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewcnangan Provins scbagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2000 Nomor 54, Tambat.an Lembaran Negara Nomor 3952,
12.Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungiawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022); t ' 2 . . • • • i " • ',. • • • • • ! l t
13.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090) 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Noor 9O, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1416) sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 47121
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambxhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah bcberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155),
16.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lerabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578]; 7.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 22005 tentang edoman Pembinaan dan engawasan Penyelenraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539],
18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antata Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 821 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2010 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5104); • • 'I l ; I I f ' • f ' I • I. . ' • J •