Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
…
BAB II
…
BAB III
BAB IV
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 46 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN I. UMUM Indonesia sebagai negara kepulauan dan anggota organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization) dan organisasi kesehatan Hewan dunia (Office Internationale des Epizootichae) memiliki arti yang strategis dalam menjaga status kesehatan Hewan dunia. Indonesia sampai saat ini masih dinyatakan sebagai negara dengan status bebas penyakit mulut dan kuku dan Indonesia hanya memasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari negara yang memiliki status bebas penyakit mulut dan kuku. Oleh karena Indonesia terletak di garis khatulistiwa yang merupakan negara yang rawan terhadap bencana suatu saat membutuhkan Ternak dan Produk Hewan untuk memenuhi kebutuhan secara mendesak. Selain hal tersebut di atas, sehubungan Indonesia sering dilanda gejolak pasokan dan tidak stabilnya harga Ternak dan Produk Hewan di pasar, maka secara mendesak diperlukan pemenuhan kebutuhan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri. Sehubungan kebutuhan mendesak tersebut, diperlukan pemasukan Ternak dan Produk Hewan tidak hanya dari negara yang memiliki status bebas penyakit mulut dan kuku, namun dapat dipertimbangkan pemasukan dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku. Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan kebijakan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan dalam Peraturan Pemerintah. II. PASAL … II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)