Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1973
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA "P.T. KOBA TIN".
Kepada "P.T. Koba Tin" dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut: Kelompok … Kelompok bahan galian Tarip pajak perseroan ================================================ Tahun ke Tahun ke 1 - 10 11 - 30 ================================================ Tembaga, Timbal, Seng, Besi Titan, Mangaan, Air Raksa, 35% 42.0% Molibdinum,Antimon, Asbes, Chromit, Jodium,Aspal-alam, Intan, Belerang, Kaolin, Jarosit. ================================================ Nikkel, Kobalt, Bauksit. 37.5% 45.0% ================================================ Timah 40.0% 48.0% ================================================
Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, kepada "P.T. Koba Tin" diberikan:
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.