Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1992
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SOIBADA DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANATUTO DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Soibada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Manlala.
Batas wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, perubahan nama, dan batas Desa dalam wilayah Kecamatan Soibada, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)