Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2009
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 56
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
. . .
Peraturan Pemerintah ini mengatur:
BAB II
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.
Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.