1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjar.
3.Bupati adalah Bupati Banjar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar Bupati adalah Bupati di wilayah Kabupaten Banjar;
5.Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk oleh Pemerintah.
6.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
7.Kantor Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar.
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Kabupaten Banjar. 5
9.Pendidikan bermutu adalah terlaksananya standar-standar nasional pendidikan bermutu pada satuan pendidikan.
10.Satuan pendidikan adalah kelompok pelayanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
12.Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.Pendidikan Informal adalah Jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
15.Pendidikan anak usia dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut dalam bentuk Tempat Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan PAUD.
16.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
17.Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah MenengahKejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
18.Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan lembaga sosial masyarakat.
19.Pengelola pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintahan Daerah dan Penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal , non formal dan Informal.
20.Pengelolaan pendidikan adalah proses pengaturan tentang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh penyelenggara pendidikan.
21.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
22.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
23.Kepala Sekolah/Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan. 6
24.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
25.Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
26.Wajib belajar adalah program pendidikan 12 (dua belas) tahun yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintahan Daerah dan Masyarakat.
27.Badan Akreditasi Sekolah adalah lembaga independen yang berfungsi melakukan penilaian kelayakan suatu satuan pendidikan yang dibentuk oleh pemerintah.
28.Standar mutu pendidikan adalah mutu penyelenggaraan pendidikan yang meliputi standar mutu pendidik/tenaga kependidikan, standar mutu isi, standar mutu proses, standar mutu kompetensi lulusan, standar mutu sarana dan prasarana, standar mutu pengelolaan, standar mutu Pendanaan, standar mutu penilaian pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Banjar.
29.Kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
30.Standar mutu isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
31.Standar mutu proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
32.Standar mutu pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
33.Standar mutu sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, dan tempat berkreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
34.Standar mutu pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten, Kabupaten agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
35.Standar Pendanaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
36.Standar mutu penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. 7
37.Penilaian pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
38.Komite Sekolah atau nama lain yang sejenis adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah atau madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
39.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan di Kabupaten Banjar.
40.Lembaga Advokasi Pendidikan Daerah Banjar adalah lembaga yang memberikan bantuan perlindungan hukum bagi peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan.