Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1990
- Nomor
- 42
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 62
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks62PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) "OTORITA JATILUHUR".
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)