Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1970
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Peraturan Pemerintah. No. 8 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 14); Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM "OTORITA JATI-LUHUR".
BAB I
BAB II
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Tujuan Otorita adalah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dengan mengingat pada pengembangan regional. Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi serta keselamatan dan jaminan atas kepentingan Negara terhadap kekayaannya baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang, Otorita mengadakan usaha-usaha produktif yang terperinci dan diatur sebagai berikut:
Otorita berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dalam hal dipandang perlu dapat mengadakan kantor-kantor perwakilan ditempat-tempat lain dengan persetujuan Menteri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)