Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf b, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 sebagai berikut :
a.Pasal 2 huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Menteri ialah Menteri Pekerjaan Umum".
b.Pada Pasal 7 ayat (1), kata-kata "Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik" diubah menjadi "Menteri Pekerjaan Umum".
c.Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)Kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Otorita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan oleh Dewan.
(2)Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari:
a.Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua merangkap Anggota;
b.Menteri Pertambangan dan Energi sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
c.Menteri Pertanian sebagai Anggota;
d.Menteri Keuangan sebagai Anggota;
e.Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota;
(3)Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri
(4)Menteri dapat melimpahkan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum dan Direktur Jenderal Ketenagaan, Departemen Pertambangan dan Energi. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. LN 1980/57