Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1992
- Nomor
- 42
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG HARI, BUNGO TEBO, TANJUNG JABUNG, DAN SAROLANGUN BANGKO DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI.
Batas wilayah kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, perubahan nama, batas Desa/ Kelurahan dalam kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri-Dalam Negeri.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang