Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1997
- Nomor
- 43
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT. Pasal I Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, sebagai berikut:
- 1.Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
- (1)Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- 2.Menambah Pasal baru menjadi Pasal 7a, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7a Di dalam Kawasan Berikat dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang. Pasal II… Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 90. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT UMUM Kawasan Berikat sebagai salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996, penetapan serta pemberian izin penyelenggaraannya dilakukan dengan Keputusan Presiden. Dalam rangka efisien pelaksanaan pemberian fasilitas, serta dalam rangka meningkatkan iklim penanaman modal, prosedur pemberian izin tersebut perlu lebih disederhanakan, sehingga pemberian izin cukup dari Menteri Keuangan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3717
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Presiden (Perpres)
- 1
Peraturan Presiden (Perpres)