Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1996
- Nomor
- 33
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 61
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat dapat juga bertindak sebagai Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.
Barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan untuk diekspor diberlakukan ketentuan umum di bidang ekspor.
BAB II
KB yang penyelenggaraannya dilakukan oleh PKB yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperuntukan bagi satu atau beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri pengolahan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)