Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1995
- Nomor
- 45
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 100
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks100PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL.
BAB I
Bursa Efek dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Modal disetor Bursa efek sekurang-kurangnya berjumlah Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan memperhatikan :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.