14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, tcrakhir clengan Pcraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31 O);
13.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemcrintahan antara Pernerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan l.cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3617);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 l Nomor 82, Tarnbahan Lernharan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Perncrintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor, 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tatum 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tcntang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lcmbaran Negara F~cpublik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan Usaha Milik Negara (Lcmbaran Negara Republik fndonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bangli.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daorah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangli.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bangli yang tugas clan fungsinya terkait dengan Penyertaan Modal.
6.Pihak Ketiga adalah Instansi atau Badan Usaha clan / atau Pereecrangan yang berada diluar organisasi Perncvintah Daerah , antara lain Pernerintah Pu sat , PC'rn0rintr1h D:,f'r:,h lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah , Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan / atau Swasta Asing yang tunduk pada hukum Indonesia.
7.Modal Daerah adalah kekayaan Daerah (yang belum clipisahkan) baik berwujud uang maupun barang yang dapar dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan , mesin-rnesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak lainnya.
8.Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam Penyertaan Modal Daerah pada suatu usaha bersama dengan Pihak Ketiga dan / atau pemanfaatan Modal Daerah oleh Pihak Ketiga dengan suatu imbalan tert.entu.
9.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut PT., adaJah Badan lIukum yang merupakan pcrsokutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terhagi dalarn saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tenrang Pcrseroan Terbatas serta Peraturan Pelaksanaannya. I 0. Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagaian berasal dari kekayaan claerah yang dipisahkan. Pasal 1