Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1994
- Nomor
- 46
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
Orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar Pajak Penghasilan.
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993 tentang Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 75 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI UMUM Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Kewa- jiban di bidang perpajakan menempatkan pembayaran pajak sebagai kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan pem- bangunan negara dan pembangunan. Pelaksanaan kewajiban di bidang Pajak Penghasilan berdasarkan sistim "self- assessment" memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya, dan aparat perpajakan lebih berfungsi untuk memberikan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban kenegaraannya di bidang perpajakan dengan sebaik-baiknya. Upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak merupakan kegiatan yang berkesinambungan, termasuk terhadap Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan untuk pergi ke luar negeri. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak tersebut, diatur tentang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dikenakan dengan memperhatikan pula maksud dan tujuan keberangkatan ke luar negeri, sehingga kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan tersebut tidak dikenakan bagi setiap Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Oleh karena itu, diatur pula pengecualian- pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud. Pembayaran… Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan keberangkatan ke luar negeri tersebut merupakan pembayaran pendahuluan Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari penanggung pajak. PASAL DEMI PASAL
Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 ini pada prinsipnya dikenakan kepada setiap Subjek Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Namun, bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dengan maksud dan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran.
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)