Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2017
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2L Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 201 1 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52071; 2. e MEMUTUSKAN MEMUTUSI(AN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2OII TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH. Pasa-l I Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 9 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5207) berbunyi sebagai berikut:
Ayat (l) Cukup jelas. (1.a) Yang dimaksud "analisis beban kerja' adalah analisis yang dilakukan berdasarkan kondisi geografis, jumlah laporan yang diterima, dan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (2t Cukup jelas. Ayat Ayat Ayat (3) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6143
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang