Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1974
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSEROAN TERBATAS PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA ("P.T. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA").
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan dan penambahan penyertaan modal Negara dalam modal saham "P.T. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA" tersebut pada Pasal 1 ayat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 11 September 1970. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JEMDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 7
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.