Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2004
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974.
Dengan adanya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka jumlah seluruh penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia menjadi sebesar Rp352.425.000.000,00 (tiga ratus lima puluh dua miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT Madubaru beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia.
BAB II
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berikut pelaksanaan pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Madubaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan ttd Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang