Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1991
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXXII.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXXII.
BAB II
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah untuk meningkatkan upaya Pemerintah merealisir program swasembada gula.
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Dengan dialihkannya pengelolaan pabrik gula Bone dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XX ke Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXXII, maka Negara Republik Indonesia menarik kembali penyertaan modalnya dari PT. Perkebunan XX sejumlah nilai kekayaan Negara yang tertanam pada pabrik gula Bone.
BAB V
Terhitung sejak saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Per kebunan XXXII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)