Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2007
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur dari wilayah Kota Langsa ke Kecamatan Idi Rayeuk wilayah Kabupaten Aceh Timur; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur dipindahkan dari wilayah Kota Langsa ke wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
. . .
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 21 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd Wisnu Setiawan PENJELASAN A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN ACEH TIMUR DARI WILAYAH KOTA LANGSA KE WILAYAH KECAMATAN IDI RAYEUK KABUPATEN ACEH TIMUR I. UMUM Sejalan dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Aceh Timur tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik maupun non fisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk. Pembangunan di Kabupaten Aceh Timur perlu terus dipacu dengan menumbuhkembangkan pusat pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah yang diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah, khususnya bagi penyelenggaraan pusat pemerintahan/Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa, Kota Langsa telah menjadi daerah otonom yang merupakan pemekaran Kabupaten Aceh Timur, namun pusat penyelenggaraan pemerintahan/Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur masih berkedudukan di wilayah Kota Langsa. Oleh karena itu, untuk . . . untuk meningkatkan fungsi pelayanan dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, maka pusat penyelenggaran pemerintahan/Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur perlu dipindahkan ke lokasi di dalam wilayah Aceh Timur. Sejalan dengan hal tersebut, pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Langsa ke Kecamatan Idi Rayeuk telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Aceh Timur dengan Keputusan Nomor 37 Tahun 2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Persetujuan Penetapan Pusat Pemerintahan dan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur dan usulan Bupati Aceh Timur dengan Surat Nomor 130/9919 tanggal 31 Agustus 2006 perihal Penetapan Pusat Pemerintahan/Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur, serta surat Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 140/22583 tanggal 12 September 2006 perihal Penetapan Pusat Pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)