Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 1 September 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1971 TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS DAERAH KOTAMADYA MAKASSAR DAN KABUPATEN-KABUPATEN GOWA, MAROS DAN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN I. PENJELASAN UMUM
1.Dengan Undang-undang No. 29 Tahun 1959 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74) telah dibentuk Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, antara lain Daerah-daerah Tingkat II yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, yaitu : Kotamadya Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang termasuk dalam lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi selatan.
2.Dalam kenyataannya pada waktu sekarang ini perkembangan di segala bidang terutama bidang pembangunan di Daerah Propinsi Sulawesi Selatan umumnya dan khususnya di Daerah Kotamadya Makassar semakin meningkat. Kotamadya Makassar sebagai ibukota Daerah Propinsi Sulawesi Selatan yang merupakan pusat segala kegiatan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dan juga sebagai kota pelabuhan yang sangat penting di bagian Timur Indonesia, berhubung dengan adanya perkembangan yang pesat di Daerah Sulawesi Selatan tersebut dan makin padatnya penduduk Kotamadya Makassar, maka luas daerahnya yang ada sekarang ini tidak memadai lagi untuk melayani kepentingan masyarakat Daerah yang bersangkutan.
3.Berhubung dengan itu sudah sewajarnya untuk mengadakan perluasan daerah Kotamadya Makassar tersebut, sehingga dengan demikian terciptalah kemungkinan diadakannya fasilitas-fasilitas yang lebih banyak guna kepentingan masyarakat Daerah yang bersangkutan.
4.Untuk maksud perluasan Daerah Kotamadya Makassar tersebut ditempuh jalan yaitu dengan memasukkan ke dalam Daerah Kotamadya tersebut sebagian Daerah yang dipisahkan dari Kabupaten Gowa yang terdiri dari 10 (sepuluh) Desa dari Kabupaten Maros terdiri dari 5 (lima) Desa dan dari Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terdiri dari 3 (tiga) Desa. Pemisahan Desa-desa yang dimaksud di atas dari masing-masing Kabupaten yang bersangkutan, untuk dimasukkan ke dalam daerah Kotamadya Makassar, telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten-kabupaten yang bersangkutan, seperti dinyatakan dalam:
a.Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa tanggal 14 April 1971 No. 1/DPRD/71;
b.Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros tanggal 13 April 1971 No. 5/kpts/DPRD/IV/1971;
c.Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tanggal 13 April 1971 No. 07/DPRD/1971.
5.Perubahan nama "Makassar" menjadi "Ujung Pandang" dengan Peraturan Pemerintah ini, adalah sesuai dengan keinginan masyarakat dan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, dengan maksud agar suasana kerja sama yang baik antar Daerah-daerah Tingkat II yang bersangkutan tetap terpelihara.
6.Dengan perubahan batas-batas Daerah-daerah Tingkat II tersebut, maka Peraturan-peraturan Daerah serta Keputusan- keputusan Pemerintah Daerah yang bersangkutan masih tetap berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam daerah Kabupaten-kabupaten tersebut, sampai Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan itu diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Ujung Pandang. Selain dari pada itu masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, hutang-piutang, barang-barang inpentaris dan lain-lain diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Selatan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas (lihat Penjelasan Umum). (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 65). Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1971/65; TLN NO. 2970