Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2010
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 192
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang mengancam stabilitas, integritas sistem perekonomian, sistem keuangan, dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini telah disesuaikan dengan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FAT, antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (reporting parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…