Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 1998
- Nomor
- 54
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1998. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dengan ketentuan ini, walaupun suatu Bank Umum telah memenuhi persyaratan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), tetapi tetap wajib menambahkan jumlah tertentu yang dibutuhkan untuk menutup akumulasi kerugian dan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dari jumlah yang seharusnya dibentuk. Yang dimaksud dengan jumlah yang seharusnya dibentuk, didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mengenai pembentukan PPAP. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) … Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Penyertaan modal bank yang berkedudukan di luar negeri ke dalam Bank Umum yang telah ada wajib memenuhi ketentuan kepemilikan Bank Campuran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3762
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.