Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 1998
- Nomor
- 73
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1998. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998, sehingga ketentuan Pasal 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 … "Pasal 2
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dengan ditetapkannya kewajiban bagi bank yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini untuk memenuhi ketentuan mengenai rasio kecukupan modal minimum dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, maka tidak ada lagi persyaratan modal disetor minimum yang berlaku terhadap bank-bank tersebut maupun batas waktu pemenuhannya, sebagaimana yang diatur sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan ini berlaku juga terhadap Bank Umum yang didirikan sebagai hasil peleburan dua atau lebih Bank Umum. Dengan demikian, bagi Bank Umum hasil peleburan tersebut tidak berlaku persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3782
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)