Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 1970
- Nomor
- 55
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RADIO SIARAN NON PEMERINTAH.
BAB I
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
BAB II
BAB III
Badan Penyelenggaraan Radio Siaran harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
BAB IV
BAB V
Ijin-jin Radio Siaran yang telah diberikan oleh Instansi- instansi Pemerintah di Daerah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini harus ditinjau kembali dan memerlukan ijin baru berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal .8 Mereka atau badan-badan yang telah mendapat ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sudah harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan dalam jangka waktu itu telah mengajukan permohonan ijin Radio Siaran kepada yang berwenang.
BAB VII
Apabila setelah jangka waktu seperti yang tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini telah lampau, ada yang belum mengajukan ijin baru, atau melakukan radio siaran tanpa ijin, maka dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 24 Undang-udnang No. 5 tahun 1964.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi Radio Republik Indonesia.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang