Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 1990
- Nomor
- 59
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DOK DAN PERKAPALAN TANJUNG PRIOK, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELITA BAHARI, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KODJA.
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1972 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1977 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1972.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pada saat digabungkannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja, maka Peraluran Pemerintah Nomor 8 Tahun 1972 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 Desember 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)